
KONSULTAN PENGUKURAN KRK
Jasa Pengukuran KRK
Pengukuran KRK merujuk pada salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK)— atau yang di beberapa daerah disebut juga dengan Advice Planning / Informasi Geospasial Tata Ruang.
Untuk memahami apa itu “pengukuran KRK”, kita perlu melihat definisinya secara utuh:
1. Apa itu KRK (Keterangan Rencana Kota)?
KRK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (biasanya melalui Dinas Tata Ruang atau DPMPTSP). Dokumen ini berisi peta dan informasi rinci mengenai ketentuan tata ruang, zonasi, serta batasan teknis arsitektur yang berlaku pada sebidang tanah milik Anda.
Dokumen ini sangat krusial karena menjadi syarat wajib sebelum Anda bisa mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—yang dulunya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
2. Mengapa Perlu Dilakukan “Pengukuran”?
Sebelum pemerintah mengeluarkan dokumen KRK, dinas terkait perlu melakukan Pengukuran Situasi / Pengukuran Lapangan Secara Batas (Singkat) dan Terperinci seperti: Jalan, Saluran dan lainnya.
Tujuan
Proses pengukuran ini bertujuan untuk:
Memvalidasi Luas & Batas Fisik Lahan: Memastikan koordinat dan batas tanah di lapangan sesuai dengan sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan yang diajukan.
Menentukan Batas Intensitas Bangunan: Mengukur jarak lahan dari fasilitas publik guna menentukan aturan teknis tata ruang seperti:
- GSB (Garis Sempadan Bangunan): Batas minimal jarak bangunan dari tepi jalan atau sungai.
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan): Persentase maksimal luas lantai dasar yang boleh dibangun agar sisa lahannya tetap menjadi daerah resapan air.
- KLB (Koefisien Lantai Bangunan): Batas total luas lantai yang boleh dibangun (jika bertingkat).
Informasi yang Biasanya Tercantum dalam Hasil KRK Setelah pengukuran selesai dan dokumen KRK diterbitkan, Anda akan mendapatkan informasi teknis seperti:
Istilah
Penjelasan
Zonasi Lahan
Menentukan apakah lahan tersebut diperuntukkan untuk pemukiman/hunian, jalur hijau, komersial, atau industri.
Ketinggian Maksimal
Jumlah lantai atau tinggi maksimal bangunan yang diizinkan di area tersebut.
KDH & KTB
Koefisien Dasar Hijau (area taman) dan Koefisien Tapak Basement yang diperbolehkan.
Intinya, Secara sederhana, pengukuran KRK adalah proses survei lapangan oleh dinas terkait untuk memastikan bahwa bangunan yang nantinya Anda dirikan tidak melanggar hukum tata ruang kota dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
Dengan Demikian, Pengukuran krk saat ini dimudahkan dengan secara aplikasi dan Feedback pada jam kerja normal, Persyaratan lain Jasa Pengukuran KRK secara teknis, Yakni:
- Pengukuran Situasi dan Batas Tanah
- Koordinat Terintegrasi Koordinat UTM (Universal Traverse Mercator)
- Pengukuran Batas secara terperinci Mengacu Plus Minus 3% dari Sertifikat tanah
- Wajib Memiliki SKA (Sertifikat Keahlian)
- Jika Tanah sewa, wajib juga menyertakan Surat perjanjian Sewa menyewa dan atau hak Guna pakai di terbitkan oleh Notaris.
Secara Adminstratif yaitu Persyaratan Berkas dan Pengajuan secara online





